JAKARTA – Ironi, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kini jadi sorotan lantaran tersangka korupsi tidak ditangkap malah hadir di peringatan Hari Anti Korupsi sedunia. Tersangka tersebut adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
Abdul Latif kini tengah menjadi sorotan karena ikut menghadiri acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Surabaya, Jawa Timur, meskipun dirinya berstatus tersangka Korupsi.
KPK mengungkap alasan belum menahan Abdul Latif Imron. “Penahanan itu biasanya dalam kerangka kita untuk mempersiapkan pada persidangan. Jadi kenapa sih alasan ditahan? Ditahan itu alasannya ada tiga, takut mengulangi, takut mengurangi atau menghilangkan barang bukti atau takut melarikan diri,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022).
Ghufron menyebut KPK belum menemukan tiga alasan di atas. Oleh karena itu, KPK tidak segera melakukan penahanan terhadap Abdul Latif Imron meskipun sudah berstatus sebagai tersangka.
“Masih iya (belum menemukan alasan penahanan), jadi biasanya kami juga menunggu proses akan disidangkan atau tidak. Jadi temen-temen, kami itu penyelidik, penyidik itu sebenernya tersangka banyak, tapi kenapa tidak langsung ditahan, karena memang proses untuk disidangkan masih menunggu proses temen-temen JPU yang menyidangkan yang lain,” ucapnya.
“Jadi penahanan itu bukan kewajiban tapi hanya instrumen untuk mengamankan tiga hal itu tidak terjadi. Jadi seperti yang lain terangka itu banyak, bukan hanya Bupati Bangkalan,” tambahnya.
Untuk diketahui, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa Abdul Latif Imron ditetapkan tersangka oleh KPK berkaitan kasus dugaan suap lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan pada akhir Oktober lalu. Selain ditetapkan tersangka, dia juga dicekal ke luar negeri selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Ali juga menjelaskan bahwa KPK telah menggeledah 14 lokasi berkaitan dugaan kasus suap tersebut.
“Di antaranya kantor DPRD, kemudian kantor dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang dimaksud,” jelas Ali Fikri seperti dikutip dari 20detik, Selasa (1/11).(SW)