suarakarsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin (23/3/2026). Sebelumnya, Yaqut sempat berstatus tahanan rumah.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangan resmi.
Sebelum kembali ke Rutan KPK, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan kelayakan kondisi kesehatannya untuk menjalani penahanan di rutan.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” kata Budi.
KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan hingga tahap pelimpahan ke penuntutan. Lembaga antirasuah itu juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal kasus tersebut.
Perubahan status penahanan Yaqut sebelumnya sempat menuai kritik publik. Hal ini karena pengalihan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dilakukan tanpa pengumuman terbuka.
Informasi mengenai status tahanan rumah Yaqut pertama kali mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya, Immanuel Ebenezer, di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026).
Setelah kabar tersebut ramai, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa perubahan status penahanan Yaqut bukan disebabkan kondisi kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan yang diajukan pihak terkait dan telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.


Tinggalkan Balasan