Ditambahkan olehnya, jika Dito tak dijemput paksa lantaran Dito tinggal di alamat baru, yakni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Pertanyaannya kenapa tidak dijemput paksa karena NHD berulang kali dipanggil? Ini kami mendapat info baru terkait alamat,” kata dia.

“Ada alamat baru sebagai tempat tinggal dari saksi ini tentu kami melalui mekanisme terlebih dahulu dengan mekanisme terbaru dari saksi ini yang berada di kelurahan Selong Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” terangnya.

Dengan alamat baru tersebut, sambung Ali, KPK mengirimkan pemanggilan ulang. Dia pun berharap Dito bersikap kooperatif.

“Tentu dengan alamat baru ini kami kemudian telah kirimkan surat panggilan yang dimaksud, namun demikian kami juga mengingatkan pada saksi ini untuk kooperatif hadir oleh panggilan tim penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk perkara dengan tersangka NHD,” kata dia.