Teks

KPK Periksa Dito Mahendra Terkait Korupsi di MA

JAKARTA – KPK Periksa Dito Mahendra Terkait Korupsi di MA. Dito Mahendra diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dito Mahendra telah hadir di KPK hari ini.
“Hari ini (6/2) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU pengurusan perkara di MA tersangka NHD,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi Senin (6/2/2023).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Mahendra Dito S, wiraswasta,” terangnya.

Ditambahkan oleh Ali, jika Dito telah hadir di gedung KPK. Saat ini, Dito masih menjalani pemeriksaan.

“Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini (6/2) telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK,” paparnya.

Baca Juga  Pembina KSPN Sultra Soroti Tindakan Serikat Lakukan Pemaksaan

“Segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka NHD, dan kami akan sampaikan perkembanganya,” jelas Ali.

KPK sebelumnya pernah memanggil Dito, namun tak hadir. KPK lalu mengagendakan kembali pemanggilan Dito Mahendra yang menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Terkait penanganan perkara dengan tersangka NHD, ada banyak pertanyaan terkait saksi Mahendra Dito Sampurno. Tentu kami sudah berkomunikasi dengan pihak Polres Serang terkait informasi pemeriksaan atas nama Mahendra Dito Sampurno,” ungkap Ali pada wartawan di gedung KPK pada Kamis (2/2/2023).

“Tentu kami sudah mendapat informasi dari sana sehingga kami saat ini akan kembali memanggil saksi ini untuk menjadi saksi untuk hadir di gedung merah putih KPK untuk hadir nanti pada hari Senin, tanggal 6 Februari, di Gedung Merah Putih KPK,” imbuh dia.

Baca Juga  Sadis! Ini Kronologi Penembakan Brigadir J

Ditambahkan olehnya, jika Dito tak dijemput paksa lantaran Dito tinggal di alamat baru, yakni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Pertanyaannya kenapa tidak dijemput paksa karena NHD berulang kali dipanggil? Ini kami mendapat info baru terkait alamat,” kata dia.

“Ada alamat baru sebagai tempat tinggal dari saksi ini tentu kami melalui mekanisme terlebih dahulu dengan mekanisme terbaru dari saksi ini yang berada di kelurahan Selong Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” terangnya.

Dengan alamat baru tersebut, sambung Ali, KPK mengirimkan pemanggilan ulang. Dia pun berharap Dito bersikap kooperatif.

“Tentu dengan alamat baru ini kami kemudian telah kirimkan surat panggilan yang dimaksud, namun demikian kami juga mengingatkan pada saksi ini untuk kooperatif hadir oleh panggilan tim penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk perkara dengan tersangka NHD,” kata dia.

Baca Juga  Anas Urbaningrum Bebas 10 April, Siap-siap Buka Suara

“Proses mekanisme hukum kami lakukan pemanggilan kembali terlebih dahulu karena sekali lagi alamat baru kami dapatkan,” pungkasnya.(SW)