“Kami membuka juga sebuah posko aduan untuk mengungkap pelanggaran Pemilu dalam proses verifikasi faktual ini. Sehingga, jika ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam proses verifikasi faktual ini kita dapat menindaklanjuti ke depannya,” lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan Perwakilan Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan Samsang Syamsir. Dia menemukan adanya indikasi yang dicurigai terkait tertutupnya akses terhadap data KPU.
“Kami awalnya tidak mengetahui data itu ditutup, kami sudah menyurat ke KPU Sulsel, tapi responsnya, data tersebut tidak bisa dibuka dengan alasan Undang-undang tentang perlindungan data pribadi,” tuturnya.
Karena sudah diproteksi dengan aturan, Dia menyebutkan Bawaslu tidak dapat mengakses data tersebut. Di mana, menurutnya, hal tersebut memunculkan berbagai spekulasi.
1 Komentar