Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

KPU Konsel Gelar Sosialisasi Peraturan Pendaftaran Bakal Paslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi peraturan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konsel jelang pemilihan bupati dan wakil bupati konsel tahun 2024, Jumat, (10/05/2024).

Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 bahwa menjadi calon bupati dan wakil bupati konsel harus mempersiapkan diri yang paling utama yang di siapkan adalah administrasi seperti kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan secara resmi dalam kegiatan sosialisasi peraturan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh. Yunan, pemateri dari Koordinator Divisi Teknis penyelenggara bernama Eko Hasmawan Baso, Anggota Bawaslu Konsel Hasni dan pegiat Pemilu Koordinator Sultra Demo, Awaluddin dan dihadiri juga tokoh masyarakat di salah satu hotel ternama di Kota Kendari.

Baca Juga  Kunjungan ke PT SCM, Harmin Ramba Ungkap Hadirnya PT IKIP Bakal Menyerap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal

“Salah satu sosialisasi yang kami laksanakan ini memang agak terlambat tapi tentunya sebelum kami melakukan sosialisasi secara perorangan tetap seperti ini kami sudah melakukan sosialisasi berbasis digital dalam hal ini tadi sudah disampaikan pada Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Eko Hasmawan Baso, bahwa melalui media online, media cetak maupun elektronik, ujar Yunan”.

Lanjut, hingga saat ini pendaftaran calon independen pemilihan bupati dan wakil bupati konsel tahun 2024 sudah dibuka sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024.

“Jadi pendaftaran tersebut akan ditutup 2 hari lagi. Tapi hingga saat ini KPU Konawe Selatan belum menerima formulir pendaftaran dari calon independen tersebut,” imbuhnya.

“Walaupun sampai saat ini belum ada yang mendaftar atau yang melakukan pendaftaran di kantor KPU Konawe Selatan. Kami tetap membuka pendaftaran dan melaksanakan sosialisasi peraturan pendaftaran bakal pasangan Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2024,” tuturnya.

Baca Juga  KSOP Kendari Sosialisasikan Simkapel Demi Memudahkan Pelayanan 

“Kami dari KPU Kabupaten Konawe Selatan menyampaikan kepada seluruh elemen-elemen masyarakat yang ada di kabupaten Konawe Selatan marilah kita sama-sama mengawal proses tahapan Pilkada yang akan kita laksanakan pada tanggal 27 November 2024 agar tetap berjalan seperti dengan regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ketua KPU Konsel Yunan.

“Harapan kami kedepan, tentunya Pilkada ini berjalan dengan aman, sejuk dan damai,” pungkasnya.(**)