KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi peraturan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konsel jelang pemilihan bupati dan wakil bupati konsel tahun 2024, Jumat, (10/05/2024).

Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 bahwa menjadi calon bupati dan wakil bupati konsel harus mempersiapkan diri yang paling utama yang di siapkan adalah administrasi seperti kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini diungkapkan secara resmi dalam kegiatan sosialisasi peraturan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh. Yunan, pemateri dari Koordinator Divisi Teknis penyelenggara bernama Eko Hasmawan Baso, Anggota Bawaslu Konsel Hasni dan pegiat Pemilu Koordinator Sultra Demo, Awaluddin dan dihadiri juga tokoh masyarakat di salah satu hotel ternama di Kota Kendari.