“Syaratnya adalah calon tidak pernah terpidana dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Toyyib dalam keterangannya, Senin (23/9/2024). Jika seseorang dihukum dengan pidana lebih dari lima tahun, mereka harus menunggu setidaknya lima tahun setelah menjalani hukuman untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi mantan narapidana yang dihukum atas tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik. Selain itu, mantan narapidana yang mencalonkan diri juga harus terbuka kepada publik tentang status mereka, serta memastikan bahwa mereka bukan pelaku kejahatan berulang.
Mochammad Anton dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Malang 2024 karena ancaman hukuman dalam kasusnya adalah minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Dengan demikian, mantan Wali Kota Malang ini sah untuk mencalonkan diri kembali.
Tinggalkan Balasan