“KPU sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dengan masing-masing tim pasangan calon, batasan-batasan yang diberlakukan, ketentuan yang diberlakukan sudah kami komunikasikan,” kata Hasyim.

“Misalkan yang boleh masuk ke ruangan parkiran 200 orang, kemudian yang boleh masuk ke ruang pendaftaran 30 orang, kalau yang di luar kantor KPU kan menjadi urusan publik ya. Ada pihak lain yang punya kewenangan untuk itu, mengatur jalan lalu lintas keamanan kan ada pihak yang mengatur. Kami sudah koordinasi untuk itu,” imbuhnya.

Selain itu, Hasyim mengatakan KPU berpedoman pada keputusan Kemenkumham terkait perubahan struktur partai politik.

“Yang kita jadikan ukuran kepengurusan dianggap sah itu kalau sudah ada bukti formil dari keputusan Kemenkumham. Jadi yang kita gunakan dasarnya SK Kemenkumham, tentang siapa yang menandatangani, partai itu ikut mengusulkan atau mendaftarkan calon, partai itu yang kita gunakan adalah siapa yang menandatangani itu adalah orang yang ada di dalam SK Kemenkumham,” ujarnya.(SW)