JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan KPU akan mengikuti rumusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kepala daerah yang sedang dan pernah menjabat bisa mendaftar sebagai capres maupun cawapres meski belum berumur 40 tahun.
“Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan Mahkamah Konstitusi. Ya kita ikuti aja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Hasyim di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Hasyim mengatakan KPU akan mengirimkan surat dinas ke pimpinan partai politik (Parpol). Dia meminta parpol memedomani hasil putusan MK terkait batas usia cawapres tersebut melalui surat dinas yang akan dikirimkan KPU.
“Ya kita menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan menyampaikan surat ke pimpinan parpol bahwa agar memedomani substansi dari amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Hasyim.
Dia menyebut putusan MK sudah berlaku sejak amar putusan itu dibacakan. Menurut Hasyim, pemberian surat dinas ke pimpinan parpol yang akan dikirimkan hari ini dinilai sudah cukup.
“Saya kira kan normanya sudah berlaku sesaat atau pada saat putusan itu dibacakan. Saya kira sudah cukup dengan itu, saya kira semua sudah paham bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu berlaku sejak diucapkan bahkan di dalam amar putusannya kan sudah ada rumusan yang dirumuskan sendiri oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Hasyim mengatakan KPU juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pendaftaran capres dan cawapres besok. Di antaranya pengaturan batasan jumlah tim yang dapat masuk ke kantor KPU hingga pengaturan lalu lintas.
“KPU sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dengan masing-masing tim pasangan calon, batasan-batasan yang diberlakukan, ketentuan yang diberlakukan sudah kami komunikasikan,” kata Hasyim.
“Misalkan yang boleh masuk ke ruangan parkiran 200 orang, kemudian yang boleh masuk ke ruang pendaftaran 30 orang, kalau yang di luar kantor KPU kan menjadi urusan publik ya. Ada pihak lain yang punya kewenangan untuk itu, mengatur jalan lalu lintas keamanan kan ada pihak yang mengatur. Kami sudah koordinasi untuk itu,” imbuhnya.
Selain itu, Hasyim mengatakan KPU berpedoman pada keputusan Kemenkumham terkait perubahan struktur partai politik.
“Yang kita jadikan ukuran kepengurusan dianggap sah itu kalau sudah ada bukti formil dari keputusan Kemenkumham. Jadi yang kita gunakan dasarnya SK Kemenkumham, tentang siapa yang menandatangani, partai itu ikut mengusulkan atau mendaftarkan calon, partai itu yang kita gunakan adalah siapa yang menandatangani itu adalah orang yang ada di dalam SK Kemenkumham,” ujarnya.(SW)