JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan KPU akan mengikuti rumusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kepala daerah yang sedang dan pernah menjabat bisa mendaftar sebagai capres maupun cawapres meski belum berumur 40 tahun.

“Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan Mahkamah Konstitusi. Ya kita ikuti aja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Hasyim di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Hasyim mengatakan KPU akan mengirimkan surat dinas ke pimpinan partai politik (Parpol). Dia meminta parpol memedomani hasil putusan MK terkait batas usia cawapres tersebut melalui surat dinas yang akan dikirimkan KPU.