“Bahwa tindakan aparat keamanan dalam peristiwa ini menunjukkan adanya perbuatan aktif atau serangan yang sifatnya meluas atau sistematik oleh aparat keamanan kepada penduduk sipil (penonton bola), yang mana itu adalah Kejahatan Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” lanjutnya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud menyebut tragedi itu hanya pelanggaran biasa.

“Kasus Kanjuruhan tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud saat di Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya, dilansir detikjatim, Selasa (27/12/2022).

“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang posisinya sedang berjalan,” imbuhnya.