JAKARTA – Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, mendesak Komnas HAM membuka kembali penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu. Dia meminta Komnas HAM membentuk tim ad hoc.

“Kami justru sedang mendesak Komnas HAM untuk membuka kembali penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat pada tragedi Kanjuruhan, yaitu melakukan penyelidikan pro justicia dengan cara membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat sesuai ketentuan pasal 18 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anjar saat dihubungi, Selasa (27/12/2022).

Anjar menilai tragedi Kanjuruhan bukan kerusuhan, melainkan tindakan kekerasan berlebih. Dia menyebut peristiwa itu dilakukan dengan kesengajaan.

“Secara sengaja dilakukan oleh aparat keamanan secara terstruktur dan sistematis sesuai rantai komando,” ujarnya.