Teks

Kuasa Hukum Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Dibentuk Tim Ad Hoc

JAKARTA – Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, mendesak Komnas HAM membuka kembali penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu. Dia meminta Komnas HAM membentuk tim ad hoc.

“Kami justru sedang mendesak Komnas HAM untuk membuka kembali penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat pada tragedi Kanjuruhan, yaitu melakukan penyelidikan pro justicia dengan cara membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat sesuai ketentuan pasal 18 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anjar saat dihubungi, Selasa (27/12/2022).

Anjar menilai tragedi Kanjuruhan bukan kerusuhan, melainkan tindakan kekerasan berlebih. Dia menyebut peristiwa itu dilakukan dengan kesengajaan.

Baca Juga  Sidang Sengketa Pilpres 2024, MK Bakal Panggil Airlangga, Sri Mulyani dan Muhadjir

“Secara sengaja dilakukan oleh aparat keamanan secara terstruktur dan sistematis sesuai rantai komando,” ujarnya.

“Bahwa tindakan aparat keamanan dalam peristiwa ini menunjukkan adanya perbuatan aktif atau serangan yang sifatnya meluas atau sistematik oleh aparat keamanan kepada penduduk sipil (penonton bola), yang mana itu adalah Kejahatan Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” lanjutnya.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud menyebut tragedi itu hanya pelanggaran biasa.

“Kasus Kanjuruhan tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud saat di Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya, dilansir detikjatim, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga  Tanpa Restu Muhaimin, Gerindra Tak Akan Umumkan Cawapres

“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang posisinya sedang berjalan,” imbuhnya.

Diketahui, 135 nyawa melayang akibat tragedi ini. Meski dilaporkan adanya unsur kesengajaan, Mahfud menyebut peristiwa itu bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

“Kasus Kanjuruhan itu yang meninggal 135, itu bukan kasus pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan,” katanya.(SW)