Dengan adanya aturan baru ini, Faisal Pontoh berharap dapat mengurangi jumlah Tersus dan tentu akan mengakomodir pemilik – pemilik IUP yang tidak punya Tersus.

“Kemudian mudah-mudahan akan memberikan manfaat kepada masyarakat setempat yaitu rangsangan-rangsangan ekonomi yang akan muncul dari kehadiran
Dan yang terakhir akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)”, tutupnya. (RW)