KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe menggelar sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor:A.402/AL.308/DJPL Tanggal 22 Juli 2022 Tentang Penataan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Penetapan Penggunaan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Untuk Sementara Melayani Kepentingan Umum di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Claro Kendari pada Rabu, 7 September 2020 ini dihadiri oleh semua pemilik Tersus, perwakilan KUPP wilayah Sulawesi Tenggara, DPC APBMI Konut, Asosiasi Keagenan, Hipma Konut, Bupati Konawe Utara, Ruksamin yang membuka kegiatan dan Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut.
Tinggalkan Balasan