suarakarsa.com — Komisi Yudisial (KY) resmi mengumumkan sebanyak 33 orang calon hakim agung dan 6 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) dinyatakan lolos seleksi kualitas dan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
“Para calon yang lolos seleksi kualitas berhak mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada 11 dan 12 Juni 2025 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (27/5/2025).
Mukti Fajar menambahkan, tahapan seleksi berikutnya juga mencakup, tes psikologi daring pada 14 Juni dan sesmen kepribadian dan kompetensi daring pada 16–20 Juni 2025 di tempat masing-masing calon
“Untuk jadwal masing-masing calon akan disampaikan kemudian,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M. Taufiq HZ, memaparkan rincian kategori dari 33 calon hakim agung yang lulus seleksi kualitas. Berdasarkan kamar yang dilamar, para calon terdiri dari:
-
7 orang dari Kamar Perdata
-
10 orang dari Kamar Pidana
-
5 orang dari Kamar Agama
-
2 orang dari Kamar Militer
-
2 orang dari Kamar Tata Usaha Negara
-
7 orang dari Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak
Dari sisi jenis kelamin, terdapat 28 laki-laki dan 5 perempuan. Sedangkan berdasarkan jenjang pendidikan, sebanyak 11 orang bergelar magister dan 22 orang bergelar doktor.
Taufiq juga mengungkapkan latar belakang profesi para calon hakim agung:
-
22 orang berasal dari hakim karier
-
2 orang berprofesi sebagai akademisi
-
1 orang merupakan advokat
-
1 orang adalah hakim ad hoc
-
7 orang berasal dari profesi lainnya
Sementara itu, KY juga meluluskan 6 orang calon hakim ad hoc HAM di MA, seluruhnya adalah laki-laki. Dari segi pendidikan, 1 orang bergelar magister dan 5 orang bergelar doktor.
Berdasarkan profesi:
-
4 orang merupakan akademisi
-
1 orang adalah hakim ad hoc
-
1 orang berasal dari profesi lainnya
Taufiq menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan masukan terkait rekam jejak para calon, baik dari segi integritas, kapasitas, perilaku, maupun karakter. Masukan publik dapat disampaikan paling lambat 15 Juli 2025 melalui Email: [email protected] dan Alamat surat: Komisi Yudisial RI, Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat
“KY juga menegaskan bahwa seluruh peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi,” tegas Taufiq.
Tinggalkan Balasan