(satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran harga pembelian sebidang tanah, dengan mendatangi Kantor Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari untuk membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah selanjutnya terdakwa Amkar Saputro Tawulo selaku Staf Kelurahan Watulondo
Kecamatan Puuwatu Kota Kendari membuat surat pernyataan penguasaan

Fisik bidang tanah nomor : 593/22/KWT/XI/2010 tanggal 8 November 2010 yang isinya seolah-olah terdakwa Amir Ziarah Chalik masih menjabat selaku Lurah Watulondo namun kenyataannya pada tahun 2010 lurah watulondo dijabat oleh saksi Armansyah, kemudian terdakwa Amkar Saputro Tawulo

menyerahkan kepada terdakwa Amir Ziarah Chalik dan terdakwa Amir Ziarah Chalik meskipun mengetahui tahun 2010 dan tahun 2014 tidak menjabat
selaku Lurah Watulondo tetap menandatangani surat pernyataan penguasaan
fisik bidang tanah nomor : 593/22/KWT/XI/2010 tanggal 8 November 2010 dan terdapat tandatangan saksi Andi Mili selaku saksi RT 25 yang tidak diakui oleh