Teks

Lagi! PN Kendari Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

KENDARI – Lagi-lagi Pengadilan Negeri (PN) Kendari, mengeluarkan putusan yang sangat mengagetkan dengan memutuskan bebas para terdakwa dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yakni terdakwa Monica Monto, S.E Alias Monic, terdakwa Amir Ziarah Chalik dan terdakwa Amkar Saputro Tawulo, Jumat 15 Desember 2023

Putusan bebas tersebut dikeluarkan oleh Arief Selalu Hakim Ketua, dengan Hakim Anggota Sera Achamd dan Nursina

Diketahui Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan Tuntutan Pidana Masing-masing pidana penjara selama 3 (tiga) tahun potong tahanan.

Diketahui perkara ini bermula
pada tahun 2006 saksi korban Abdul Halim memperoleh tanah seluas 8.000 m² (delapan ribu meter persegi) dari orang tuanya yang bernama Haridu, lalu pada tahun 2014 terdakwa Monica Monto mencari tanahnya yang terletak di Lorong Samaturu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari karena tidak
mengetahui letak tanahnya sehingga terdakwa Monica Monto mengklaim lokasi tanah milik saksi korban Abdul Halim, lalu terdakwa Monica Monto
membawa 1 (satu) fotocopy rangkap kutipan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah (Kepala Direktorat Agraria) Provinsi Sulawesi Tenggara dan 1

Baca Juga  Putusan MK Berubah Dalam Seklebat Usai Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat

(satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran harga pembelian sebidang tanah, dengan mendatangi Kantor Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari untuk membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah selanjutnya terdakwa Amkar Saputro Tawulo selaku Staf Kelurahan Watulondo
Kecamatan Puuwatu Kota Kendari membuat surat pernyataan penguasaan

Fisik bidang tanah nomor : 593/22/KWT/XI/2010 tanggal 8 November 2010 yang isinya seolah-olah terdakwa Amir Ziarah Chalik masih menjabat selaku Lurah Watulondo namun kenyataannya pada tahun 2010 lurah watulondo dijabat oleh saksi Armansyah, kemudian terdakwa Amkar Saputro Tawulo

menyerahkan kepada terdakwa Amir Ziarah Chalik dan terdakwa Amir Ziarah Chalik meskipun mengetahui tahun 2010 dan tahun 2014 tidak menjabat
selaku Lurah Watulondo tetap menandatangani surat pernyataan penguasaan
fisik bidang tanah nomor : 593/22/KWT/XI/2010 tanggal 8 November 2010 dan terdapat tandatangan saksi Andi Mili selaku saksi RT 25 yang tidak diakui oleh

Saksi Andi Mili

Bahwa setelah memperoleh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, pada tahun 2015 terdakwa Monica Monto, S.E Alias Monic menguasai tanah
milik saksi korban Abdul Halim dengan cara membuat pagar kawat kemudian mengaitkan paku ke pohon jati yang ditanam oleh saksi korban Abdul Halim
dengan mengelilingi lokasi tanah lalu terdakwa Monica Monto, S.E Alias Monic

Baca Juga  Pra Penas 2022 Jadi Tonggak Kebangkitan Ekonomi Pertanian Nasional

Menggunakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah nomor :
593/22/KWT/XI/2010 tanggal 8 November 2010 untuk melakukan pengurusan
Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan Kota Kendari sehingga saksi korban Abdul Halim merasa keberatan karena proses permohonan penerbitan
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di ajukan di Kantor Badan Pertanahan Kota

Kendati tidak dapat di proses dan mengalami kerugian kemudian melaporkan terdakwa Monica Monto, S.E Alias Monic, terdakwa Amir Ziarah Chalik dan terdakwa Amkar Saputro Tawulo ke Polda Sultra untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa gratifikasi perizinan gerai Alfamidi PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023).

Baca Juga  LAKI Sultra Sambangi Kejati Sultra untuk Penambahan Keterangan Dugaan Korupsi di PN Kendari

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Nusrina. Dengan dua terdakwa yang mendapatkan vonis bebas tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana yang merupakan mantan tenaga ahli Wali Kota Kendari.

“Atas dasar pertimbangan yang didengarkan selama persidangan yang berlangsung sejak awal hingga akhir, majelis hakim memutuskan terdakwa Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dan seluruh hal yang menyangkut nama baiknya segera dipulihkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Nursina.