KENDARI – Lagi-lagi Pengadilan Negeri (PN) Kendari, mengeluarkan putusan yang sangat mengagetkan dengan memutuskan bebas para terdakwa dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah yakni terdakwa Monica Monto, S.E Alias Monic, terdakwa Amir Ziarah Chalik dan terdakwa Amkar Saputro Tawulo, Jumat 15 Desember 2023

Putusan bebas tersebut dikeluarkan oleh Arief Selalu Hakim Ketua, dengan Hakim Anggota Sera Achamd dan Nursina

Diketahui Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dengan Tuntutan Pidana Masing-masing pidana penjara selama 3 (tiga) tahun potong tahanan.

Diketahui perkara ini bermula
pada tahun 2006 saksi korban Abdul Halim memperoleh tanah seluas 8.000 m² (delapan ribu meter persegi) dari orang tuanya yang bernama Haridu, lalu pada tahun 2014 terdakwa Monica Monto mencari tanahnya yang terletak di Lorong Samaturu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari karena tidak
mengetahui letak tanahnya sehingga terdakwa Monica Monto mengklaim lokasi tanah milik saksi korban Abdul Halim, lalu terdakwa Monica Monto
membawa 1 (satu) fotocopy rangkap kutipan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah (Kepala Direktorat Agraria) Provinsi Sulawesi Tenggara dan 1