Saksi Andi Mili
Bahwa setelah memperoleh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, pada tahun 2015 terdakwa Monica Monto, S.E Alias Monic menguasai tanah
milik saksi korban Abdul Halim dengan cara membuat pagar kawat kemudian mengaitkan paku ke pohon jati yang ditanam oleh saksi korban Abdul Halim
dengan mengelilingi lokasi tanah lalu terdakwa Monica Monto, S.E Alias Monic
Menggunakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah nomor :
593/22/KWT/XI/2010 tanggal 8 November 2010 untuk melakukan pengurusan
Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan Kota Kendari sehingga saksi korban Abdul Halim merasa keberatan karena proses permohonan penerbitan
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di ajukan di Kantor Badan Pertanahan Kota
Kendati tidak dapat di proses dan mengalami kerugian kemudian melaporkan terdakwa Monica Monto, S.E Alias Monic, terdakwa Amir Ziarah Chalik dan terdakwa Amkar Saputro Tawulo ke Polda Sultra untuk dilakukan proses lebih lanjut.
1 Komentar
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.