Saksi Andi Mili

Bahwa setelah memperoleh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, pada tahun 2015 terdakwa Monica Monto, S.E Alias Monic menguasai tanah
milik saksi korban Abdul Halim dengan cara membuat pagar kawat kemudian mengaitkan paku ke pohon jati yang ditanam oleh saksi korban Abdul Halim
dengan mengelilingi lokasi tanah lalu terdakwa Monica Monto, S.E Alias Monic

Menggunakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah nomor :
593/22/KWT/XI/2010 tanggal 8 November 2010 untuk melakukan pengurusan
Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan Kota Kendari sehingga saksi korban Abdul Halim merasa keberatan karena proses permohonan penerbitan
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di ajukan di Kantor Badan Pertanahan Kota

Kendati tidak dapat di proses dan mengalami kerugian kemudian melaporkan terdakwa Monica Monto, S.E Alias Monic, terdakwa Amir Ziarah Chalik dan terdakwa Amkar Saputro Tawulo ke Polda Sultra untuk dilakukan proses lebih lanjut.