Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa gratifikasi perizinan gerai Alfamidi PT Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023).

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Nusrina. Dengan dua terdakwa yang mendapatkan vonis bebas tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana yang merupakan mantan tenaga ahli Wali Kota Kendari.

“Atas dasar pertimbangan yang didengarkan selama persidangan yang berlangsung sejak awal hingga akhir, majelis hakim memutuskan terdakwa Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dan seluruh hal yang menyangkut nama baiknya segera dipulihkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kendari, Nursina.