JAKARTA – Laskar Anti Korupsi (LAKI Sultra) dan Aliansi Pemuda Sultra laporkan Asisten III Sekda Pemprov Sultra Di Ombudsman RI pada Senin, 4 September 2023.
Ketua Aliansi Pemuda Sultra, Irfan menjelaskan laporan itu terkait sejumlah Pelanggaran Kewenagan Asisten III biro Umum dan Adminstrasi, Dr.Ir . Sukamto Toding. A.MSP.MA.,
“Pelanggaran tersebut , terkait Pergub Sultra no 43 tahun 2020 tentang susunan organisasi, serta Tugas dan fungsi, serta tata kerja sekretariat daerah Sulawesi tenggara.” Katanya di Jakarta
Irfan mengatakan dalam hal ini, Asisten III selaku penjabat Eksekutif mengabaikan fungsi kelembagaan yakni menjadi saah satu Penguji Pelatihan kepemimpinan Administrator PKA. “aneh nya Dr.Ir Sukamto toding, A.MSP.MA., melemahkan fungsi ASN yang menjunjung tinggi Kepastian Hukum dan Profesionalitas ASN.” ujarnya
Tinggalkan Balasan