Dimana perusahaan yang dimaksud LAKI Sultra tersebut tambah Nizar yakni:

PT. Ifesdeco,
PT. Waja inti Nusantara
PT. Vale Indonesia
PT. Tristaco
PT. Cinta Jaya
PT. Tokinindo
PT. Tonia Mitra Sejahtera
PT. Appolo Nikel Indonesia
PT. Citra Arya Sentosa Utama
PT. Moderen Cahaya Makmur

Laki Sultra Membagi dua klaster Kerugian negara, yakni PNBP sektor Pertambangan dan Iuran pertambangan. “dimana di temukan sejumlah kerugian negara di PT. Ifesdeco, PT. Waja inti Nusantara, PT. Vale Indonesia, PT. Tristaco, PT. Cinta Jaya, PT. Tokinindo, PT. Tonia Mitra Sejahtera.” Tambahnya

Nizar menambahkan “Klaster Perhubungan darat dan Laut melalui tidak di punggutnya sejumlah iuran dan PNBP perhubungan baik pajak Perhubungan laut (Tersus) dan penggunaan kawasan perairan PT. Appolo Nikel Indonesia, PT. Citra Arya Sentosa Utama dan PT. Moderen Cahaya Makmur.” Jelasnya