Jufri menegaskan Direktur PT NET telah bertindak sewenang-wenang dengan menabrak hukum; menabrak ketentuan dan kaidah-kaidah pertambangan di Indonesia. Didiga melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, junto pasal 69, 71, dan 74 UU Nomor 11 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Apa yang dipertotonkan oleh PT NET hari ini adalah tindakan yang sangat mencederai supremasi hukum, kemanusiaan, dan lingkungan hidup di Indonesia. Yang merugikan masyarakat, negara dan lingkungan sekitar diantaranya karena menyebabkan pencemaran lingkungan. Demikian merupakan tindakan yang mencederai komitmen dan harapan masyarakat, khusunya Masyarakat Sulawesi Tenggara.” Papar Jufri