Lebih lanjut terkait Penambangan Pasir PT NET Pemerintah pusat kata Jufri telah merekomendasikan revisi RTRW Kota Kendari salah satunya menegaskan bahwa kegiatan perusahaan dalam melakukan aktivitas penambangan pasir Nambo tidak boleh terjadi dan harus dihentikan.

Namun sayang ketentuan perundang-undangan dan rekomendasi pemerintah pusat itu tambah Jufri justru diabaikan oleh pemerintah kota Kendari bahkan adanya pembiaran terhadap aktifitas penambangan pasir ilegal PT NET oleh Pemerintah Kota Kendari, Pemprov Sultra, Polda Sultra dan Kejati Sultra.

“Ada pembiaran terhadap aktifitas tambang ilegal PT NET. Padahal sebelumnya pernah dilakukan penindakan langsung dengan memasang garis polisi pada perusahaan PT NET dalam rangka untuk menghentikan serta mengamankan alat bukti dalam penangan perkara dugaan pidana pertambangan ilegal PT NET. Namun anehnya PT NET sampai hari ini masih beroperasi. Ada apa sesungguhnya dibalik semua ini?” Kata Jufri