JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerhati Daerah (FKPD) Sulawesi Tenggara melakukan aksi demonstrasi jilid III di depan kantor Kejaksaan Republik Indonesia, Rabu 23/08.

Aksi itu dalam rangka mendesak Kejaksaan Republik Indonesia agar segara mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) karena dinilai lambat, gagal, dan pilih kasih dalam menangani perkara korupsi pertambangan ilegal penjualan ore nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Kepala Kejaksaan harus dicopot dari Jabatannya karena gagal dan tebang pilih dalam menangani perkara ini. Kejaksaan Agung untuk mengambil alih sepenuhnya (Supervisi) perkara Tipikor pertambangan ilegal blok Mandiodo demi keadilan dan kepastian hukum.” Kata Koordinator lapangan, Ahmad Sirajuddin dalam aksinya.

Ahmad juga meminta kepada kejaksaan Republik Indonesia untuk memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara dan Direktur Perusda Sulawesi Tenggara yang diduga kuat terlibat dalam perkara korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

“Sebab selain ada dugaan korupsi berjamaah skala besar, Kerusakan Hutan, juga terdapat dugaan praktek suap dan gratifikasi (Meeting of Minds) yang disinyalir melibatkan Gubernur Sultra dan Direktur Perusahaan Daerah Sultra.” Katanya

Selanjutnya, Ahmad dalam aksinya juga mendesak Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera melakukan penetapan tersangka terhadap Sejumlah Direktur perusahaan yg melakukan KSO di wilayah IUP PT.Antam Blok Mandiodo.

“Ada sejumlah perusahaan yang jelas terindikasi melakukan penjualan ore nikel ilegal diantaranya Direktur PT. Sultra Bangun Persada, Direktur PT. Baraya Nikel Sulawesi, Direktur PT. Matarombeo Energi Sejahtera, Direktur PT. Bintang Mining Indonesia, Direktur PT. Monthy Gadman Indonesia, Direktur PT. Vito Triad Perkasa DKK.” Ujarnya

Ahmad juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi demontrasi hingga berjilid jilid sampai oknum-oknum yang terlibat ditetapkan tersangka oleh pihak penegak hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan RI maupun KPK RI.

Ia berharap kepada semua pihak yang terlibat agar kooperatif dan berjiwa kesatria dalam mengahadapi masalah ini mengingat dampak berantai yang dirasakan oleh masyarakat luas akibat perbuatan Korupsi Pertambangan.

“Demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat luas khususnya masyarakat Sulawesi Tenggara. Apapun alasannya perbuatan korupsi pertambangan telah membuat lubang penderitaan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara. Semua pihak harus berbesar hati dan berjiwa ksatria untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya.” tuturnya