Lanjut Alfian menjelaskan bahwa kemungkinan besar permasalahan ini adalah mengenai lahan (Tanah) dimana Herman dan La TNK saling mengklaim kepemilikan lahan.

Alfian selaku kuasa hukum dari Herman, mengajukan surat permintaan SP2HP (Surat Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan) di Reskrim Polresta Kendari dan sejauh ini baru masuk suratnya dan masih menunggu perkembangan selanjutnya.

Alfian Silondae menambahkan, kami justru heran setelah laporan kami tertunda selama setahun dan tiada perkembangan justru tiba tiba ada perkembangan baru klien kami saudara Herman mendapat surat Panggilan tanggal 25 Oktober 2023 dari Reskrim Polres Kendari tentang Pengrusakan pagar dan tanaman yang di duga dilakukan oleh Herman dengan pelapor diduga atas nama La TNK.

Dengan laporan tujuan untuk menghadiri pemanggilan undangan Klarifikasi Tanggal 28 Oktober 2023 atas laporan Polisi La TNK No. LP/B/355/X/2023/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tanggal 14 Oktober 2023 tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan atau memasuki halaman tampa izin atas laporan saudara La TNK yang terlapor saudara Herman.