KENDARI – Kasus pengrusakan rumah salah seorang warga di Kelurahan Mokoau, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terjadi setahun yang lalu, atas kejadian ini pemilik rumah melaporkan ke pihak Polres Kota Kendari namun setahun lamanya belum ada tindak lanjut atas perkembangan kasus pelaporan tersebut, malah Herman yang sebelumnya pelapor malah dilanggil sebagai terlapor. Hal ini dijelaskan oleh kuasa hukum Herman, Sabtu, 28/10/2023.

Pengrusakan rumah hingga perabot rumah tangga diduga dilakukan oleh La TNK dan telah dilaporkan setahun yang lalu ke Polres Kendari sesuai dengan laporan No. B/1101/X/2022/Reskrim tanggal 07 Oktober 2022. Namun menurut Alfian Silondae SH selaku kuasa hukum dari Herman belum ada tindak lanjut hingga saat ini.

Alfian Silondae, SH, selaku kuasa hukum Herman menjelaskan, belum ada tindakan dari pihak Polres Kendari, baik berupa pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan maupun terlapor La TNK, Alfian menambahkan pengrusakan terhadap rumah klien kami saudara Herman bukan saja membongkar rumah hingga rata dengan tanah tapi juga menghancurkan perabotan keluarga seperti piring, gelas, dan masih banyak lagi. Motif dari pada pengrusakan rumah yang rata dengan tanah sangat tidak jelas.