KONAWE – Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe periode 2019-2024, Muhammad Kahfi Zurrahman kembali melayangkan laporannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Jum’at, 24/5/2024.

Ketua organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Konawe mengatakan, untuk laporan kedua ini adalah hasil pertimbangan dan pengkajiannya yang cukup panjang.

“Saya tidak ujuk-ujuk melapor ke DKPP jika tidak dengan data-data dukung yang kami lampirkan sebagai alat bukti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang saya laporkan ini, tentu sudah melalui proses yang panjang dan melelahkan ” kata Kahfi.

Ia menjelaskan, untuk saat ini dirinya belum mau membuka nama dan asal oknum lembaga penyelenggara pemilu yang dilaporkannya kali ini.