Tanggapan Masinton
Masinton Pasaribu heran dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait usulan hak angket Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan soal batas usia capres dan cawapres.

Masinton menganggap pelaporan itu salah alamat lantaran anggota DPR dijamin hak konstitusionalnya, termasuk hak angket.

“Salah alamat. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional DPR RI yang prosedurnya diusulkan oleh anggota DPR RI,” kata Masinton kepada wartawan, Jumat (3/11).

Masinton lalu merujuk Pasal 20A UUD 1945. Dalam pasal itu diatur fungsi dan hak DPR.

Berikut bunyi Pasal 20A UUD 1945:

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.(SW)