“Belum sidang. Ya, pertemuan antara Majelis Kehormatan dengan seluruh hakim,” ujarnya.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengatakan pihaknya akan segera memeriksa 9 hakim Konstitusi buntut kasus putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun. Jimly menjelaskan bahwa nantinya hakim konstitusi akan diperiksa secara bergantian.
“Nah itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang (pemeriksaan) ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya,” kata Jimly pada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Jimly mengatakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara tertutup. Sedangkan sidang bagi para pelapor akan dilaksanakan secara terbuka.
Tinggalkan Balasan