MK MK Gelar Sidang Etik Anwar Usman Hari Ini, Ada Sanksi kah?

JAKARTA – Majelis Kehormatan MK (MKMK) menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Pertemuan dilakukan secara tertutup.

Pantauan di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (30/10/2023), pukul 16.00 WIB, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie terlihat berjalan menuju ruang rapat di lantai 4.

Bacaan Lainnya

Selain itu, terlihat anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.

“Nanti ya (doorstop), setelah pertemuan,” kata Jimly singkat.

Baca Juga  Heboh Kasus Penganiayaan, Inilah Isi Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat

Diketahui MKMK menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan pertemuan akan dilakukan secara tertutup.

“Jam 16.00 WIB, tapi tertutup ya,” kata Fajar saat dihubungi, Senin (30/10).

Ia pun menegaskan agenda MKMK kali ini bukan berupa sidang, tapi pertemuan terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan sejumlah pelapor ke MK terhadap para hakim konstitusi beberapa waktu lalu

“Belum sidang. Ya, pertemuan antara Majelis Kehormatan dengan seluruh hakim,” ujarnya.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengatakan pihaknya akan segera memeriksa 9 hakim Konstitusi buntut kasus putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun. Jimly menjelaskan bahwa nantinya hakim konstitusi akan diperiksa secara bergantian.

Baca Juga  Putusan MK Berubah Dalam Seklebat Usai Adik Ipar Jokowi Ikut Rapat

“Nah itu nanti akan diperiksa, nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang (pemeriksaan) ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya,” kata Jimly pada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).

Jimly mengatakan pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara tertutup. Sedangkan sidang bagi para pelapor akan dilaksanakan secara terbuka.

“Iya (pemeriksaan hakim) itu tertutup. Karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup. Oke. Tapi kecuali tadi saya bilang karena kepentingan para pelapor, tak ada yang dirugikan, karena itu (sidang pelapor) akan terbuka,” ujarnya.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *