Menurutnya, jika jaksa penuntut umum lebih teliti dalam menerima berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik dan kemudian menemukan fakta bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur delik yang disangkakan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) harusnya segera menerbitkan surat penghentian penuntutan bukan justru memaksakan untuk melanjutkannya ke pengadilan.

“Yang akhirnya terdakwa berdasarkan fakta persidangan kliennya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, karena itu sangat beralasan jika kliennya divonis bebas,” ujar Ketua DPC Peradi Unaaha, Risal Akman.

Menurut Risal Akman, terlepas dari vonis bebas yang dijatuhkan kepada kliennya itu, ia mengaku heran dengan tindakan disparitas dari JPU yang yang menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara sedangkan dalam perkara perkara sebelumnya dengan penerapan dakwaan dengan pasal yang sama justru menuntut lebih ringan sehingga menimbulkan pertanyaan banyak pihak.