Dalam surat permintaan hearing tersebut dijelaskan bahwa, tanah milik kedua kliennya dahulu terletak di Desa Andabia, Kecamatan Unaha, Kabupaten Kendari dengan berdasarkan sertifikat nomor : 00024, surat ukur 024, seluas 27.225 M², milik klien pertamanya Sabaruddin.
Dan sertifikat kedua dengan nomor : 00025, surat ukur 025, seluas 23.334 M², milik klien keduanya yang bernama Ilham Adiguna, .SH,.MH.
Namun, saat ini diketahui jika obyek tanah milik kedua kliennya tersebut telah masuk diwilayah Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, usai dimekarkan Tahun 2011 yang dituangkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011.
“Dulu tanah milik kedua klien kami itu masuk diwilayah Desa Andabia tapi kan sekarang sudah masuk diwilayah Desa Lerehoma. Atas persoalan ini kami menyurat dan meminta untuk hearing ke DPRD berharap persoalan tersebut dapat segera terselesaikan”, ucapnya.
Tinggalkan Balasan