Sebelumnya, pihak Jushriman, sudah pernah bermohon untuk dilakukan pengembalian batas ke pihak BPN Konawe, akan tetapi pihak BPN Konawe menolak dengan alasan gambar ukurnya yang tidak ada.

Serta, BPN juga dinilai tidak bertanggung jawab untuk melakukan pengembalian batas sertifikat, sehingga klien Jushriman kesulitan mencari keadilan atas penyerobotan tanah yang dilakukan suatu perusahaan sawit dengan menggunakan dasar yang dikeluarkan oleh Lurah Anggaberi .

Saat ini diketahui, jika tanah milik kedua kliennya (Jushriman red) tersebut telah masuk dalam kawasan kebun kelapa sawit yang berada di Kecamatan Anggaberi.

Untuk itu, Jushriman akan terus memperjuangkan hak milik kliennya tersebut. Atas ketidakhadiran pihak BPN Konawe saat RDP, pihak DPRD Konawe akan menyurat kepada pihak BPN untuk menindaklanjuti surat dari pihak Lawyer Penggugat.