suarakarsa.com – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi perhatian serius, terutama karena banyaknya kasus penyalahgunaan data, bunga tinggi, serta metode penagihan yang tidak etis.

Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin.

Per Januari 2025, sebanyak 543 pinjol ilegal telah teridentifikasi dan diblokir oleh pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati serta memastikan bahwa layanan pinjaman yang digunakan telah terdaftar dan berizin resmi dari OJK agar terhindar dari risiko finansial yang merugikan.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

  1. Tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK, sehingga beroperasi tanpa pengawasan resmi.
  2. Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
  3. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  4. Meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di dalam perangkat peminjam, termasuk kontak, galeri, dan pesan.
  5. Memberikan pinjaman dengan sangat mudah tanpa proses seleksi yang ketat.
  6. Tidak memiliki identitas pengurus yang jelas dan alamat kantor yang dapat diverifikasi.
  7. Melakukan ancaman, intimidasi, hingga pelecehan terhadap peminjam yang tidak bisa membayar.
  8. Bunga, biaya pinjaman, serta denda tidak dijelaskan secara transparan.
  9. Tidak menyediakan layanan pengaduan bagi pengguna yang mengalami kendala.

Daftar 543 Pinjol Ilegal Per Februari 2025 Untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan dan eksploitasi finansial, berikut beberapa contoh pinjol ilegal yang telah masuk dalam daftar pemantauan:

Daftar lengkap 543 pinjol ilegal per Februari 2025 dapat dicek dan diunduh pada tautan resmi OJK.