Masuk Tahap II, Kasus Penikaman Wartawan di Baubau Segera Disidangkan

BAUBAU – Kasus penikaman terhadap seorang wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan kini masuk Tahap II. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Baubau, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, pada Jumat (22/9) lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau, Hakim Albana SH mengungkapkan, berkas perkara yang dimaksud sudah lengkap.

“Ya, kemarin (Jumat-Red) itu yang terima jaksanya pak Sofyan, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan. InsyaAllah tidak nyampe 20 hari, perkaranya itu nanti disidangkan sama pak Sofyan,” kata Hakim Albana saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/9/2023).

Lebih lanjut Hakim Albana menjelaskan, bahwa dalam persidangan awal di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu akan mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang tertuang dalam BAP Polres Baubau.

Baca Juga  Terkait Konser SLANK di Sultra, Ketua KADIN: Penjualan UMKM Laris Manis

Kemudian, JPU mendengarkan keterangan para saksi – saksi. Jaksa membuat penuntutan terhadap terdakwa terkait dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap Pimpinan Redaksi Kasamea.com tersebut.

“Periksa dulu lah, terbukti tidak. Kan dasar penuntut melakukan pemeriksaan persidangan, fakta persidangan para saksi-saksi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ismunandar mengungkapkan, kasus tindak pidana penganiayaan berat, penikaman Wartawan di negeri Khalifatul Khamis tersebut sudah masuk tahap II.

“Kasus penikaman wartawan masuk tahap II, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau hari Jumat,” katanya.

Sebelum masuk tahap II, Kejari Baubau sempat mengembalikan berkas perkara untuk dilakukan perbaikan, dengan waktu yang ditentukan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *