BAUBAU – Kasus penikaman terhadap seorang wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan kini masuk Tahap II. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Baubau, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, pada Jumat (22/9) lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau, Hakim Albana SH mengungkapkan, berkas perkara yang dimaksud sudah lengkap.
“Ya, kemarin (Jumat-Red) itu yang terima jaksanya pak Sofyan, tinggal dilimpahkan ke Pengadilan. InsyaAllah tidak nyampe 20 hari, perkaranya itu nanti disidangkan sama pak Sofyan,” kata Hakim Albana saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/9/2023).
Lebih lanjut Hakim Albana menjelaskan, bahwa dalam persidangan awal di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu akan mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang tertuang dalam BAP Polres Baubau.
Tinggalkan Balasan