Besaran tunjangan profesi guru non-PNS yang semula Rp1,5 juta per bulan juga tetap dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan.

Selain itu, anggaran untuk beasiswa tetap tersedia sebesar Rp278 miliar, termasuk untuk beasiswa afirmasi daerah tertinggal.

“Pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) juga tetap berjalan, baik untuk ASN maupun non-ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi. Ini sejalan dengan arahan Presiden,” kata Mu’ti.

“Meskipun pemerintah belum bisa membiayai penuh 806.000 orang, hampir separuhnya atau sekitar 400.000 guru tetap dapat mengikuti PPG pada 2025,” pungkasnya.