suarakarsa.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan bahwa gaji, tunjangan, termasuk gaji ke-13 bagi guru tetap akan dipenuhi meskipun pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
Mu’ti mengungkapkan bahwa besaran efisiensi anggaran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami penyesuaian.
Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Keuangan, pemangkasan anggaran yang sebelumnya sebesar Rp8,03 triliun dikurangi menjadi Rp7,27 triliun.
“Pada 24 Januari 2025, kami menerima surat dari Kementerian Keuangan yang berisi efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp8,03 triliun, sehingga alokasi total berubah dari Rp33,5 triliun menjadi Rp25,5 triliun,” ujar Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).
“Kemudian, kami mendapatkan informasi tadi malam bahwa Kementerian Keuangan menambah alokasi untuk Kemendikdasmen sebesar Rp763,3 miliar. Dengan demikian, efisiensi anggaran Kemendikdasmen turun dari Rp8,03 triliun menjadi Rp7,27 triliun,” lanjutnya.
Dengan penyesuaian tersebut, total anggaran Kemendikdasmen pasca-efisiensi bertambah dari Rp25,5 triliun menjadi Rp26,27 triliun.
Dalam rapat tersebut, Mu’ti menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan kementerian tetap mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan pemerintah.
“Hak ASN tidak terganggu sehingga gaji, tunjangan, serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi. Tidak diperkenankan terjadinya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai. Belanja bantuan sosial tidak diperkenankan untuk efisiensi,” kata Mu’ti.
Mu’ti juga memastikan bahwa tunjangan bagi guru non-ASN tetap dipertahankan dengan total anggaran sebesar Rp11,5 triliun.
Besaran tunjangan profesi guru non-PNS yang semula Rp1,5 juta per bulan juga tetap dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan.
Selain itu, anggaran untuk beasiswa tetap tersedia sebesar Rp278 miliar, termasuk untuk beasiswa afirmasi daerah tertinggal.
“Pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) juga tetap berjalan, baik untuk ASN maupun non-ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi. Ini sejalan dengan arahan Presiden,” kata Mu’ti.
“Meskipun pemerintah belum bisa membiayai penuh 806.000 orang, hampir separuhnya atau sekitar 400.000 guru tetap dapat mengikuti PPG pada 2025,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan