suarakarsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (30/9/2026). Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki tahap pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Perwakilan pemohon, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli untuk menyampaikan keterangan serta pandangan dalam persidangan.
“Hari Rabu jadwalnya adalah pembuktian keterangan ahli dan saksi dari para pemohon,” kata Denny di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Denny mengapresiasi keputusan MK yang melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian. Menurut dia, MK memiliki opsi untuk menghentikan perkara melalui proses dismissal apabila perkara dinilai tidak memenuhi persyaratan formal atau prosedural.
“Tentu harapannya kita kemudian bisa menghadirkan proses yang lebih membuka fakta peristiwa, lebih menghadirkan argumentasi-argumentasi yang berkualitas, lebih menghadirkan bukti-bukti yang juga mengungkap kebenaran yang sebenarnya,” ujarnya.
Dalam sidang pembuktian, pihak pemohon juga meminta MK mengundang Gibran untuk memberikan keterangan secara langsung terkait riwayat pendidikannya.
Denny mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada MK melalui kuasa hukum agar Gibran diberi kesempatan memberikan keterangan di persidangan.
“Kami kemarin mengirim surat melalui kuasa hukum kepada Mahkamah Konstitusi untuk membuka apa yang sebenarnya terjadi, meminta agar Mahkamah berkenan untuk mengundang, memberikan keterangan ataupun kesaksian di hadapan persidangan Mahkamah yang mulia,” katanya.
Menurut Denny, kehadiran Gibran dinilai penting karena yang bersangkutan dianggap paling mengetahui riwayat pendidikannya.
Ia juga menyinggung keterangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait perkara tersebut. Denny mengatakan pihaknya telah memberikan tanggapan atas keterangan tersebut, tetapi masih menunggu penjelasan langsung dari Gibran.
“Bahkan Pak Jokowi sudah memberi keterangan, saya sudah menanggapi juga hari ini keterangan beliau. Tetapi sebenarnya yang kita tunggu-tunggu dan belum kita dengar komentarnya adalah dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” ujar Denny.
Selain Gibran, pemohon meminta MK menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Denny menyebut kementerian tersebut memiliki peran dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
“Kita ingin dengar langsung dari kementerian yang menerbitkan surat keterangan itu,” katanya.
Pemohon juga meminta MK menghadirkan Kementerian Hukum. Menurut Denny, kementerian tersebut dinilai memiliki peran dalam proses harmonisasi pada tahap akhir.
Denny juga memaparkan tiga hal yang disebutnya sebagai hasil inzage atau pemeriksaan berkas bukti milik KPU, Bawaslu, dan pihak terkait di MK.
Pertama, menurut Denny, pihak pemohon tidak menemukan bukti ijazah SMA atau surat penyetaraan pendidikan Gibran dalam berkas yang diperiksa dari KPU.
“Tidak satu bukti pun yang melampirkan bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat. Tidak pula yang menjadi dasar surat keterangan,” ujarnya.
Kedua, pemohon menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU. Denny mengklaim tidak menemukan jejak pembahasan ketentuan tersebut dalam dokumen uji publik, konsultasi dengan DPR, maupun proses harmonisasi.
“Di uji publik KPU mengaku kan tidak ada pembahasan itu, tidak ada buktinya. Di konsultasi dengan DPR ada risalahnya tapi tidak ada membahas pasal 18 ayat 3. Di harmonisasi pun demikian,” tuturnya.
Temuan ketiga yang disampaikan Denny berkaitan dengan nota dinas internal Bawaslu tertanggal 25 September 2023. Menurut dia, nota tersebut merekomendasikan agar dokumen persyaratan administratif tetap mengacu pada Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.
“Dalam nota dinas internal Bawaslu tanggal 25 September 2023, Bawaslu menyarankan agar dokumen persyaratan administratif tetap mengacu kepada Pasal 227 Undang-Undang Pemilu dan tidak dikurangi,” katanya.
Denny menilai rekomendasi tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU yang menjadi bagian dari perkara yang diajukan pihaknya.
Di sisi lain, Denny mengakui pihak pemohon mengalami kesulitan mencari saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Menurut dia, MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghadirkan lima orang saksi dan ahli. Namun, identitas mereka belum diungkap karena pihak pemohon masih merundingkan komposisinya.
“Kami sedang merundingkan siapa dan bagaimana komposisinya,” ujar Denny.
Denny mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian publik sehingga sejumlah calon saksi maupun ahli memiliki berbagai pertimbangan sebelum bersedia memberikan keterangan.
“Inilah realitas penegakan hukum kita. Di mana orang kemudian untuk berbicara itu tidak jarang banyak pertimbangan untuk menyampaikan kebenaran,” ucapnya.
Meski demikian, pihak pemohon akan berupaya menghadirkan saksi dan ahli yang dinilai mampu menyampaikan pandangan serta kesaksiannya secara jelas di hadapan hakim konstitusi.
Dalam perkara tersebut, Denny bersama 11 pemohon lainnya mengajukan delapan tuntutan utama. Salah satu pokok permohonan mereka adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Pemohon juga meminta MK membatalkan ketetapan KPU terkait Pilpres 2024 yang berkaitan dengan Gibran, mulai dari penetapan pencalonan hingga rekapitulasi perolehan suara.
Selain itu, pemohon meminta MK menginstruksikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melaksanakan pemilihan Wakil Presiden baru berdasarkan dua nama calon yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
Agenda sidang pembuktian hari ini menjadi tahap penting dalam proses pemeriksaan perkara tersebut sebelum MK mengambil keputusan sesuai tahapan persidangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan