suarakarsa.com – Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Bambang Widjojanto, menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat kembali maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) berikutnya. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.

Bambang mengatakan, putusan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA menjadi dasar bagi pihaknya untuk menilai Gibran tidak memenuhi persyaratan.

“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan Paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” kata Bambang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

Menurut Bambang, putusan tersebut menunjukkan persoalan terkait syarat pendidikan Gibran telah terbukti dalam proses persidangan. Ia menilai kondisi itu berkaitan dengan persyaratan seseorang untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Bambang juga menyebut tindakan yang menurutnya berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan tersebut sebagai perbuatan tercela.

“Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti,” ujarnya.

Ia kemudian menyatakan terbukanya dugaan perbuatan tercela tersebut dapat menjadi dasar untuk mengusulkan proses pemberhentian atau impeachment terhadap Gibran.

“Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat,” kata Bambang.

Sebelumnya, MK dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Namun, putusan tersebut tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi dari jabatan Wakil Presiden maupun menetapkan bahwa dirinya tidak dapat mengikuti Pilpres berikutnya.

Perkara tersebut merupakan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

Sidang putusan tersebut digelar mulai pukul 20.00 WIB.

Dengan demikian, pernyataan Bambang mengenai peluang Gibran untuk kembali maju dalam Pilpres berikutnya merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum pemohon, bukan amar putusan MK dalam perkara tersebut.