MK: Aturan Outsourcing Harus di UU untuk Lindungi Pekerja

MK
MK: Aturan Outsourcing Harus di UU untuk Lindungi Pekerja. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

suarakarsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan mengenai pekerjaan alih daya atau outsourcing harus diatur dalam Undang-Undang (UU) untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pekerja alih daya. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk., Kamis (31/10/2024).

“Menurut Mahkamah, perlu ada kejelasan dalam UU yang menyatakan bahwa Menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam perjanjian alih daya,” ungkap Daniel di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Bantah Takut Debat, Gibran Siap Debat Usai Konsultasi dengan Akademisi

MK berpendapat bahwa dengan adanya aturan jelas dalam UU, pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian alih daya memiliki standar tentang jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak dasar pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak.

MK juga menyoroti bahwa Pasal 64 dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak secara jelas mengatur penyerahan sebagian pekerjaan alih daya. Selain itu, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 juga tidak mencakup ketentuan ini.

“Penetapan jenis pekerjaan alih daya oleh Menteri dalam UU akan memperjelas praktik yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam alih daya, mengurangi potensi konflik antara perusahaan dan pekerja,” tambah Daniel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar