MK juga menyoroti bahwa Pasal 64 dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 64 UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak secara jelas mengatur penyerahan sebagian pekerjaan alih daya. Selain itu, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 juga tidak mencakup ketentuan ini.

“Penetapan jenis pekerjaan alih daya oleh Menteri dalam UU akan memperjelas praktik yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam alih daya, mengurangi potensi konflik antara perusahaan dan pekerja,” tambah Daniel.