“Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman… bagaimana?” tanya Suhartoyo kepada Viktor Santoso Tandiasa.

Viktor langsung buru-buru menjawab.

“Atau pernah atau sedang berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi,” jawab Viktor.

“Itu saja?” tanya Suhartoyo menegaskan.

“Ya,” jawab Viktor.

“Coba diulangi Viktor,” perintah Ketua MK.

“Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur,” jawab Viktor lagi.

Tampak di meja hakim, Ketua MK Suhartoyo menulis tangan di atas berkas gugatan.

“Makanya, kalau diberi waktu perbaikan jangan buru-buru. Tapi nggak papa. Kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim, termasuk petitumnya minta direnvoi,” ujar Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Brahma kembali menguji lagi konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun MK sudah memberikan makna Pasal 169 huruf q itu menjadi: