Teks

MK Bakal Bawa Gugatan Syarat Capres Cawapres ke RPH

JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo akan membawa gugatan syarat capres/cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) esok hari.

Sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), gugatan itu hanya diadili oleh 8 hakim MK, minus Anwar Usman.

Hal itu disampaikan Suhartoyo saat menyidangkan Brahma dengan agenda perbaikan II. Suhartoyo meminta kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan lagi petitumnya.

“Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya dalam waktu yang tidak terlalu lama…. Coba biar ditulis temen panitera pengganti,” kata Suhartoyo dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube MK, Senin (20/11/2023).

Suhartoyo lalu mengambil pulpennya dan mencoret-coret berkas yang ada di mejanya.

“Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman… bagaimana?” tanya Suhartoyo kepada Viktor Santoso Tandiasa.

Baca Juga  Momen Perayaan Idul Adha 1444 H, Kadin Sultra Berkurban Tiga Ekor Sapi

Viktor langsung buru-buru menjawab.

“Atau pernah atau sedang berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi,” jawab Viktor.

“Itu saja?” tanya Suhartoyo menegaskan.

“Ya,” jawab Viktor.

“Coba diulangi Viktor,” perintah Ketua MK.

“Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur,” jawab Viktor lagi.

Tampak di meja hakim, Ketua MK Suhartoyo menulis tangan di atas berkas gugatan.

“Makanya, kalau diberi waktu perbaikan jangan buru-buru. Tapi nggak papa. Kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim, termasuk petitumnya minta direnvoi,” ujar Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Brahma kembali menguji lagi konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun MK sudah memberikan makna Pasal 169 huruf q itu menjadi:

Baca Juga  Ditawari Jadi Cawapres Anies, Mahfud Menolak

Berusia paling rendah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Brahma mengajukan gugatan ulang dengan harapan yang bisa maju capres/cawapres berusia kurang dari 40 tahun adalah untuk gubernur saja dan tidak termasuk bupati/wali kota.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, putusannya akan berlaku untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

“Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029,” kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Jimly berharap Pemilu 2024 berjalan tertib. Jimly menyebutkan semua anak bangsa berperan untuk menyukseskan pemilu.

“Nah jadi saya berharap kita sebagai anak bangsa, mari kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapres nya sudah jelas. Yang tidak kita suka tolong jangan dipilih. Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing,” ujar Jimly.(SW)