JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo akan membawa gugatan syarat capres/cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) esok hari.
Sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK), gugatan itu hanya diadili oleh 8 hakim MK, minus Anwar Usman.
Hal itu disampaikan Suhartoyo saat menyidangkan Brahma dengan agenda perbaikan II. Suhartoyo meminta kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan lagi petitumnya.
“Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya dalam waktu yang tidak terlalu lama…. Coba biar ditulis temen panitera pengganti,” kata Suhartoyo dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube MK, Senin (20/11/2023).
Suhartoyo lalu mengambil pulpennya dan mencoret-coret berkas yang ada di mejanya.
Tinggalkan Balasan