Distribusi 310 perkara berdasarkan jenis pemilihan:

  • 23 perkara gubernur.
  • 238 perkara bupati.
  • 49 perkara wali kota.

Perkara dibagi berdasarkan daerah dengan mempertimbangkan potensi konflik kepentingan. Misalnya, hakim panel tidak menangani sengketa dari daerah asal mereka untuk menjaga netralitas.

Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat mengikuti sidang karena sedang dirawat akibat terjatuh. “Beliau harus opname, sekarang masih di rumah sakit,” jelas Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara untuk menjaga kepercayaan publik. Panel diatur agar perkara tersebar merata, menghindari penumpukan, dan memastikan efisiensi sidang.

Dengan sidang yang sudah dimulai, MK berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara adil dan transparan, memastikan demokrasi berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.