suarakarsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada Rabu (8/1/2025) dengan metode sidang panel. Sidang ini akan menangani 310 perkara yang mencakup perselisihan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Sidang dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi:
- Panel 1: Ketua Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.
- Panel 2: Ketua Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
- Panel 3: Ketua Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman (sedang dirawat di rumah sakit) dan Enny Nurbaningsih.
“Pagi ini, kami menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, di Gedung II MK, Jakarta.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pendahuluan berlangsung dari 8-16 Januari 2025, dilanjutkan sidang jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu pada 17 Januari-4 Februari 2025.
Distribusi 310 perkara berdasarkan jenis pemilihan:
- 23 perkara gubernur.
- 238 perkara bupati.
- 49 perkara wali kota.
Perkara dibagi berdasarkan daerah dengan mempertimbangkan potensi konflik kepentingan. Misalnya, hakim panel tidak menangani sengketa dari daerah asal mereka untuk menjaga netralitas.
Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat mengikuti sidang karena sedang dirawat akibat terjatuh. “Beliau harus opname, sekarang masih di rumah sakit,” jelas Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara untuk menjaga kepercayaan publik. Panel diatur agar perkara tersebar merata, menghindari penumpukan, dan memastikan efisiensi sidang.
Dengan sidang yang sudah dimulai, MK berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara adil dan transparan, memastikan demokrasi berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.
Tinggalkan Balasan