Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam diimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” demikian seperti dikutip dari Fatwa MUI, Jumat (10/11/2023).

Pada fatwa tersebut, MUI merekomendasikan kepada umat Islam mendukung perjuangan Palestina, misalnya seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.

Selain itu, pemerintah diimbau mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.