JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi soal status label halal produk-produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel. Hal itu merupakan rencana tindak lanjut dari Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menjawab pertanyaan wartawan soal status halal produk-produk yang diboikot.

“Nah, itu nanti akan diskusi lagi, kita undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang. Nah, itu apakah perlu dicabut,” ujar Ikhsan kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

Ikhsan menuturkan MUI segera melakukan kajian mengenai sertifikasi halal di produk terafiliasi Israel. MUI sebelumnya merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk yang terafiliasi dengan Israel.