Rakhmadi mengatakan pihaknya masih akan memikirkan soal ini. Solusi terbaik akan dicarikan oleh pengelola GBK untuk para karyawan Hotel.
“Tetapi kalau ke depannya masih bisa dimanfaatkan dengan baik bersama PPGBK tentu kita akan mencari solusi terbaik untuk mereka,” ungkapnya.
Sebelumnya, pengelola GBK, memasang spanduk peringatan d Hotel Sultan, Jakarta. Pada spanduk, tertulis informasi tenggat pengosongan lahan Blok 15 kawasan GBK (lokasi Hotel Sultan) telah berakhir.
Spanduk peringatan berwarna merah dipasang di depan Hotel Sultan. Turut mendampingi sejumlah aparat keamanan dari pihak GBK.
Spanduk itu dipasang menggunakan forklift. Spanduk itu dipasang di atas tong drum besi.
“Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia,” demikian tertulis dalam spanduk tersebut.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyebut telah mengirimkan surat sebanyak enam kali ke PT Indobuildco terkait pengosongan lahan Hotel di kawasan senayan itu. Diketahui hak guna bangunan Hotel Sultan yang dimiliki telah berakhir.(SW)
Tinggalkan Balasan