Teks

Negara Lewat PPKGBK Perintahkan Hotel Sultan Dikosongkan

JAKARTA – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk peringatan agar pihak pengelola Hotel Sultan, Jakarta, segera melakukan pengosongan. Pengelola GBK menyatakan akan mencari solusi nasib karyawan Hotel Sultan ketika nanti dikosongkan.

“Tadi juga pertanyaan terkait nasib karyawan, itu tentunya adalah hal hal teknis, apakah tadi langsung masuk GBK atau seperti apa ini bisa kita bicarakan dengan baik terkait hal ini,” ujar Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo, dalam konferensi pers di kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Rakhmadi mengatakan bahwa ada pengalaman serupa terkait nasib karyawan ketika pengosongan Taman Mini. Untuk sementara, nasib karyawan Hotel Sultan ada di bawah tanggung jawab PT Indobuildco selaku pengelola.

Baca Juga  PB HMI Sebut Harusnya PT. Indobuildco Kooperatif dan Tidak Membangkang Terhadap Negara

“Karena Kemensesneg di sini juga ada Pak Sesmen juga punya pengalaman seperti di Taman Mini, bahwa karyawan tentunya hak-hak mereka sejatinya masih di bawah Indobuildco,” katanya.

Rakhmadi mengatakan pihaknya masih akan memikirkan soal ini. Solusi terbaik akan dicarikan oleh pengelola GBK untuk para karyawan Hotel.

“Tetapi kalau ke depannya masih bisa dimanfaatkan dengan baik bersama PPGBK tentu kita akan mencari solusi terbaik untuk mereka,” ungkapnya.

Sebelumnya, pengelola GBK, memasang spanduk peringatan d Hotel Sultan, Jakarta. Pada spanduk, tertulis informasi tenggat pengosongan lahan Blok 15 kawasan GBK (lokasi Hotel Sultan) telah berakhir.

Spanduk peringatan berwarna merah dipasang di depan Hotel Sultan. Turut mendampingi sejumlah aparat keamanan dari pihak GBK.

Baca Juga  Irjen Teddy Minahasa Bantah Tidur dengan Linda

Spanduk itu dipasang menggunakan forklift. Spanduk itu dipasang di atas tong drum besi.

“Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia,” demikian tertulis dalam spanduk tersebut.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyebut telah mengirimkan surat sebanyak enam kali ke PT Indobuildco terkait pengosongan lahan Hotel di kawasan senayan itu. Diketahui hak guna bangunan Hotel Sultan yang dimiliki telah berakhir.(SW)