JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan bahwa PT Indobuildco selaku bagian dari swasta harusnya kooperatif dan tidak melanggar kesepakatan kerjasama yang telah dibangun sejak tahun 1989 dengan pemerintah terkait pengelolaan 13 hektar lahan Hotel Sultan jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Ketua Umum PB HMI MPO, Ana Mulyana mengatakan PT. Indobuildco harusnya tunduk pada kesepakatan dan tidak membangkang terhadap Negara sebagaimana tertuang dalam dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora yang sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora yang berakhir 3 April 2023.

“Apa yang dipertontonkan oleh PT Indobuildco dengan intrik-intrik perlawanan yang dibangunnya belakangan ini adalah bentuk pembangkang terhadap kepentingan negara yang harus dilawan. Negara tidak boleh dipermainkan oleh swasta apalagi tunduk pada kepentingan swasta apapun alasannya. Sebab kepentingan negara diatas segalanya, negara hadir bukan untuk kepentingan segelintir orang saja. Harusnya PT. Indobuildco taat sebagaimana HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.” Kata Ana Mulyana, 09/09/2023.