Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 bahwa kepala desa dipilih oleh masyarakat melalui pemiliihan langsung dan memilikin perangkat desa sebagai bagian dari alat pemerintah desa dalam mengatur masyarakatnya.

Hal tersebut, sangat dibutuhkan guna membangun daerah melalui desa maupun membangun Indonesia melalui desa.

Pembangunan desa akan sangat ditentukan oleh Kepala Desa. Sedangkan arah pembangun kepala desa untuk desanya akan ditentukan dari perjuangan calon kepala desa untuk terpilih menjadi kepala desa.

Pada Proses pilkades istilah politik uang kerap menggema. Bahkan, saking populernya sering ada ungkapan “Ada uang, ada suara”.

Ungkapan ini, seolah-olah mengatakan salah satu unsur untuk terpilih yakni adanya sogokan uang atau calon kepala desa harus memiliki uang yang banyak untuk terpilih.